Langsung ke konten utama

Postingan

5 Jenis Burung Terancam Punah, Dulu Dilindungi, Sekarang Tidak

Pemerintah baru saja mengeluarkan 5 jenis burung ini dari daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Pemerintah harusnya bisa melindungi satwa ini, tapi sekarang justru kita yang harus melindungi satwa dari dampak kebijakan pemerintah. Miris! Sebelumnya, burung seperti Cucak Rawa, Murai Batu, dan Jalak Suren, dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Tapi, berkat "nyanyian" komunitas penggemar burung berkicau minta agar pemerintah mengeluarkan jenis burung tersebut dari status dilindungi agar burung-burung tersebut bisa tetap dieksploitasi dari alam, dan bebas diperdagangkan demi kepentingan bisnis semata. Penangkaran burung menjadi pintu masuk komunitas burung berkicau agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan daftar 5 burung ini dari kepunahan. Mediasi telah ditempuh. Data-data terkait penurunan populasi ketiga jenis burung tersebut telah diberikan ke
Postingan terbaru

Kembalikan 5 Jenis Burung ini ke Habitat Aslinya

sumber gambar:malahayati.ac.id Hari Habitat Internasional yang jatuh pada tanggal 6 Oktober ini sekiranya tidak salah menjembati para pegiat lingkungan. Suara ini mereka sampaikan kepada Pemerintah untuk merefleksikan kondisi konservasi keanekaragaman hayati sekarang ini. Sayangnya, upaya untuk memberikan ruang habitat bagi makhluk hidup khususnya burung dan satwa liar lainnya belumlah adil, Pemerintahan saat ini tidak sepenuhnya membela keutuhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya. Ini dibuktikan dari keluarnya 5 jenis burung yang dulunya statusnya dilindungi, sekarang tidak lagi. Apapun alasannya mengeluarkan burung kucica hutan/murai batu (Kittacincla Malabaricus), jalak suren (Gracupica jalla) dan cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus) sebagai satwa yang statusnya dilindungi dan mengubah statusnya menjadi tidak dilindungi. Sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2018 (PermenLHK 20/2018) tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilind